Mohon tunggu...
Latif Rizqon
Latif Rizqon Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi dalam Islam dan Penerapanya

12 Januari 2018   00:30 Diperbarui: 12 Januari 2018   01:24 7759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.broadwayworld.com

Nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung ke sektor riil bisa meminta bantuan lembaga keuangan syariah. Misalnya Anda memiliki emas dan ingin menjadikannya investasi, Anda dapat menggunakan layanan konsinyasi emas dari Pegadaian Syariah. Konsinyasi Emas adalah layanan titip-jual emas batangan di Pegadaian Syariah sehingga menjadikan investasi emas milik nasabah lebih aman karena disimpan di Pegadaian Syariah. Keuntungan dari hasil penjualan emas batangan diberikan kepada Nasabah, oleh sebab itu juga emas yang dimiliki lebih produktif. Pada akhirnya emas milik nasabah akan tetap utuh dan mendapatkan bagi hasil penjualan konsinyasi disaat harga emas turun atau pun sedang naik.

  • Investasi Saham

Investasi saham bisa dilakukan sesuai syariah Islam. Contoh investasi saham adalah saham yang masuk dalam kategori JII atau Jakarta Islamic Index.

PROSES MANAJEMEN INVESTASI SYARI'AH

            Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut seudah mempertimbangkan espektasi returnyang didapatkan dan juga resiko yang akan dihadapi. Pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi syari'ah, yaitu, :

  • Melakukan Screeningobyek Investasi
  • Menentukan tujuan Investasi
  • Analisis  revisi portofolio
  • Pembentukan portofolio
  • Evaliasi kinerja portofolio

Penjelasan :

  • Melakukan Screening obyek Investasi ( portofolio Investasi)

Pada investasi syari'ah terdapat resiko bahwa instrumen investasi yang terpilih tidak sesuai dengan syari'ah, yaitu transaksi masih pada derajat tertentu masih mengandung unsur transaksi gharar, maisir, dan riba, yaitu transaksi yang tidak diperbolehkan oleh syari'ah Islam. Resiko sistematik yang ada pada instrumen investasi yang menggunakan sistem profit and loss shring (PLS) adalah adanya asimetrik information antara pemilik dana dan pengelola dana, hal ini berpotensi dapat menimbulkan pembagian profit (keuntungan) atau loss (kerugian) yang tidak adil. Instrumen investasi syari'ah memiliki instrumen yang terbatas dalam melaksanakan teknik hedging, instrumen yang terbatas ini dapat membuat pemilik dana terpapar resiko yang lebih besar dibandingkan dengan transaksi hadging yang mengguanakan instrumen investasi non-syari'ah. Namun disisi lain resiko investasi syari'ah yang selalu mensyaratkan adanya underlying asset menyebabkan instrumen investasi syari'ah lebih kecil resikonya dibanding dengan instrumen investasi non-syari'ah.

  • Menentukan tujuan investasi

Pada tahapan ini, investor menentukan tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya yang dapat dinvestasikan dikarenakan ada hubungan positif antara risiko dan return , maka investor harus memahami keduanya dalam melakukan investasi. Karena setiap investasi selain mendatangkan keuntungan juga berpotensi mendatangkan kerugian.

  • Analisis sekuritas

Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan melakukan penilaian tersebut adalah untuk mengindentifikasi sekuritas yang salah harga (impriced). Investasi pada  keuangan syariah selalu menggunakan instrumen-instrumen investasi syariah.

  • Pembentukan portofolio

Pada tahapan ketiga ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi pada setiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu menjadi perhatian investor.

  • Melakukan revisi portofolio

Pada tahapan ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin merubah tujuan investasinya yaitu membentuk preferensi investor tentang risiko dan return itu sendiri.

  • Evaluasi kinerja portofolio

Pada tahapan terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang diperhatikan tetapi juga risiko yang dihadapi. Jadi, diperlukan ukuran yang tepat tentang return (imbal hasil) dan risiko juga standar yang relevan.

Demikianlah penjelasan investasi menurut islam. Semoga menambah semangat, wawasan saudara-saudara untuk belajar lebih banyak mengenai investasi syariah dan penerapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun