Mohon tunggu...
Latifah Firdausah
Latifah Firdausah Mohon Tunggu... Lainnya - communication student

Cause whatever u do, people will always fine something to say

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seminar Online Penguatan Mutu 9 Kriteria Akreditasi Prodi (APS 4.0)

23 Juli 2020   15:21 Diperbarui: 23 Juli 2020   15:22 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Kamis, 23 Juli 2020 ASPIKOM Korwil Jabodetabek bekerjasama dengan Institut STIAMI menyelenggarakan "Seminar Online Penguatan Mutu 9 Kriteria Akreditasi Prodi (APS 4.0)" yang di pandu oleh Dr. Euis Komalawati, M.Si yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial & Manajemen Institut STIAMI dan diisi oleh 3 narasumber yaitu: Dr. Bambang Irawan M.Si., M.M (Wakil Rektor 1 Institut STIAMI), Dr. S. Bekti Istiyanto (Universitas Jenderal Soedirman dan Asesor BAN PT), dan Dr. H. Syaiful Rohim, M.Si., (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta dan Asesor BAN PT)

Menurut Dr. H. Syarif Rohum, M.Si., 

Strategi Penguatan Mutu 9 Kriteria APS 4.0 melalui pendekatan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED).
Salah satu komponen Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) IKU adalah kerjasama dan penelitian, menurut beliau kerjasama dilihat dari kegiatan kerjasama Tridharma yang dikelola oleh UPPS dan relevan dengan PS dalam 3 tahun terakhir, yaitu, Jumlah kerjasama pendidikan, penelitian, PKM, dan Rasio kerjasama dengan jumlah DTPS di program studi yang diakreditasi. Selain itu, Jumlah kerjasama tingkat internasional, nasional, dan tingkat wilayah/lokal juga diperhitungkan. 

Sedangkan komponen penelitian dilihat dari Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir, yaitu Jumlah judul penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir, Jumlah judul penelitian DTPS dalam 3 tahun terakhir, dan Persentase dari jumlah penelitian/DTPS.

Selanjutnya Laporan Evaluasi Diri (LED). Evaluasi diri merupakan upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data (fakta dan informasi) yang handal dan valid, darimana dapat disimpulkan kenyataan, yang dapat digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk mengelola keberlanjutan instuisi. Evaluasi diri dilakukan untuk mengungkap "kualitas" institusi.

Dalam Penulisan Evaluasi Diri di BAB pertama terdapat pendahuluan yang berisi dasar penyusunan, tim penyusun dan tanggungjawabnya serta mekanisme kerja penyusunan evaluasi diri. Dasar penyusunan evaluasi diri berisi kebijakan tentang penyusunan evaluasi diri di perguruan tinggi yang di dalamnya termasuk juga tujuan dilakukannya penyusunan LED. 

Jika pada bagian tim penyusun dan tanggungjawabnya, UPPS harus dapat menunjukkan bukti formal tim penyusun LED beserta deskripsi tugasnya, termasuk di dalamnya keterlibatan berbagai unit, para pemangku kepentingan internal dan eksternal. Sedangkan dalam mekanisme kerja penyusunan evaluasi diri harus memuat mekanisme pengumpulan data dan informasi, verifikasi dan validasi data, pengecekan konsistensi data, analisis data, identifikasi akar masalah dan penetapan strategi pengembangan yang mengacu pada rencana pengembangan UPPS dan disertai dengan jadwal kerja tim yang jelas.

Sementara didalam Laporan Evaluasi Diri harus memuat kondisi eksternal (aspek dalam lingkungan makro dan lingkungan mikro), profil UPPS dan PS, serta 9 kriteria yaitu Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, Mahasiswa, Sumber Daya Manusia, Keuangan, Sarana, dan Prasarana, Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta Luaran dan Capaian Tridharma.

Didalam Analisis dan Penetapan Program Pengembangan UPPS dan Program Studi meliputi analisis capaian kinerja, analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, Strategi Pengembangan serta Program Keberlanjutan. Pada analisis capaian kinerja mengevaluasi kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah yang didukung oleh data/informasi yang andal dan memadai. Jika pada analisis SWOT mengidentifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi dalam keterkaitannya dengan hasil analisis capaian kinerja. Sementara strategi pengembangan ditetapkan berdasarkan prioritas sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan VMT UPPS secara keseluruhan terutama pengembangan program studi yang diusulkan.

Berikut merupakan beberapa Undang-undang yang berbicara tentang Pendidikan Tinggi yaitu UU No. 12 Tahun 2012, Permendistekdikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang AKreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Per-BAN-PT No 2 Tahun 2017 tentang SIstem Akreditasi Nasional Dikti serta Per-BAN-PT No 3 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk AKreditasi yang dilakukan oleh Badan AKreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Menurut Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas penetapan standar dikti, pelaksanaan standar dikti, evaluasi (pelaksanaan) standar dikti, pengendalian (pelaksaan) standar dikti, dan peningkatan standar dikti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun