Mohon tunggu...
Latifah Indyani Pradana
Latifah Indyani Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ilmu Administrasi Bisnis - UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menjelang Penutupan Pendaftaran Pemilu 2024, Inilah Deretan Parpol yang Telah Mendaftar ke KPU

10 Agustus 2022   23:41 Diperbarui: 11 Agustus 2022   11:14 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Genap sepuluh hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 22 partai telah mendaftar hingga Rabu, 10 Agustus 2022. Dari 22 partai tersebut, empat di antaranya baru menyelesaikan proses pendaftarannya hari ini. Keempat partai tersebut yaitu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beserta Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Keempat partai tersebut juga dinyatakan lengkap dokumennya oleh KPU. "Hari ini hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022, KPU telah menerima 4 parpol yang mendaftar sebagaimana kita saksikan secara bersama-sama mulai dari jam 09.00 sampai dengan jam 10.00 WIB," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022).

Kemudian Idham menuturkan keempat partai tersebut akan mulai dinyatakan mengikuti proses selanjutnya, yakni proses verifikasi Administrasi. "Dan mulai hari esok sampai dengan tanggal 11 Septemeber 2022 keempat partai tersebut akan mengikuti proses verifikasi administrasi," ujarnya.

Dengan demikian, saat ini tercatat sudah ada 22 parpol yang terdaftar sebagai peseta Pemilu 2024 termasuk keempat parpol yang baru diterima pendaftaraannya oleh KPU.

Berikut ini adalah deretan parpol yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Reformasi
5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
7. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
11. Partai Garuda
12. Partai Demokrat
13. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
14. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
15. Partai Republikku Indonesia
16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
17. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
18. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
19. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
20. Partai Golongan Karya (Golkar)
21. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
22. Partai Amanat Nasional (PAN)

   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun