Mohon tunggu...
Lasty Agustina
Lasty Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Risiko di Dunia Perbankan

9 Mei 2021   00:01 Diperbarui: 9 Mei 2021   08:49 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita tahu kata istilah perbankan tentunya sudah tidak asing lagi di kalangan
masyarakat umumnya, apalagi bagi yang sudah pernah menggunakan jasa perbankan. Kata
"perbankan" berasal dari kata "bank" yang merupakan badan usaha yang menyimpan dana
dari seluruh masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya dalam bentuk kredit
kepada masyarakat. Bank adalah salah satu badan usaha dengan tugas utamanya yaitu sebagai
lembaga perantara yang berkaitan dengan keuangan (financial intermediaries), serta juga
menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus) ke pihak yang kekurangan dana
(deficit) pada waktu yang telah ditentukan. Secara garis besar kesimpulan dari perbankan
merupakan lembaga yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang surplus
dengan pihak deficit.
Sedangkan istilah kata "manajemen" berasal dari kata "to manage" yang berarti control
artinya didalam bahasa indonesia merupakan pengendalian, menangani atau mengelola.
Selain itu kata manajemen juga diambil dari kamus bahasa indonesia yang artinya
penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan/sasaran. Menurut Stephen P.
Robbins, manajemen merupakan proses mengkoordinasi dan mengintegrasi seluruh kegiatan
kerja agar diselesaikan secara efisien dan efektif dengan menggunakan tenaga orang lain.
Efisien disini artinya menunjukkan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumber daya
yang benar tanpa adanya pemborosan. Karena dalam setiap perusahaan tentunya ingin
mencapai tujuan, baik input maupun output perusahaan dengan cara yang optimal.
Kemudian dalam kamus manajemen, istilah kata risiko mempunyai arti yaitu ketidakpastian
yang berdampak kerugian didalamnya baik dalam hal finansial harta, keuntungan, maupun
ekonomi. Fery N. Idroes mengartikan kata risiko secara lebih luas, yaitu sebagai ancaman
atau tindakan kemungkinan yang akan terjadi dan menimbulkan dampak yang
merugikan/berlawanan dari tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian kita dapat
menyimpulkan bahwa risiko mampu menciptakan peluang dari kemungkinan peristiwa yang
tidak ingin terjadi (merugikan) bagi pihak perusahaan, lembaga, maupun per-orang.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 mengenai perbankan
syariah pada pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa manajemen risiko merupakan serangkaian
prosedur dan metodologi yang dipakai oleh perbankan untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau serta mengendalikan risiko yang dapat terjadi didalam kegiatan usaha Bank. Zamir
Iqbal dan Abbas Mirakhor melihat risiko yang dihadapi perbankan dibagi menjadi empat
klasifikasi kelompok. Pertama, risiko keuangan mempunyai dampak langsung pada aset
liabilitas Bank. Risiko finasial ini dibedakan menjadi tiga yang pertama risiko kredit, risiko
pasar, dan risiko investasi equitas. Kedua risiko bisnis, yang terkait pada persaingan bank dan
prospek keberhasilan bank didalam pasar. Risiko bisnis meliputi tingkat pengembalian dan
penarikan. Ketiga, risiko treasury yang bersumber manajemen sumber daya keuangan
institusi dalam term manajemen kas, manajemen ekuitas, manajemen likuiditas jangka
pendek, serta manajemen aset liabilitas (MAL). Dan yang terakhir, risiko pemerintah yang
meliputi risiko operasional, transparansi, syariah dan reputasi.
Penerapan dan implementasi manajemen risiko sangat dibutuhkan dalam produk pembiayaan
karena dalam pembiayaan syarat risiko termasuk didalamnya adalah risiko kredit macet yang
dapat menciptakan keruigan. Disilah peran manajemen risiko menjadi salah satu upaya yang
dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan dalam produk pembiayaan. Bank dan pihak nasabah merupakan dua unsur yang saling terkait menjadi aktor utama penyebebab pembiayaan bermasalah sekaligus penanganan masalahnya, sehingga keduanya saling
bergantung satu sama lain.

repository.uinsu.ac.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun