Mohon tunggu...
Humas Lastagung
Humas Lastagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Akun tim Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung yang akan menyajikan seputar kabar tentang pembinaan dan program terbaru yang berlangsung di lingkungan Lapas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudah Inkcracht! Kalapas Kotaagung Ikut Musnahkan Barang Bukti di Kejari Tanggamus

29 November 2022   12:28 Diperbarui: 29 November 2022   12:31 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

INFO LASTAGUNG - Selasa (29/11), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus guna bersama-sama lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu Kepala Seksi Barang Bukti kejaksaan Negeri Tanggamus, Desmi Yulian membacakan Laporan Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti.

dok. Humas Lastagung
dok. Humas Lastagung

Ada pun barang bukti nya diantaranya Narkotika, Senjata Tajam, Senjata api, Handphone, Perjudian, dan lainnya untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan, diblender, hingga dibakar.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu mekanisme yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

dok. Humas Lastagung
dok. Humas Lastagung

Beni pun mengamini yang dikatakan Yunardi , "Betul apa yang dikatakan Kajari Tanggamus. Hal ini juga menjadi upaya mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht", tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka disaksikan oleh awak media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana.

dok. Humas Lastagung
dok. Humas Lastagung

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan serangkaian protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (nmf/HL) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun