Mohon tunggu...
Lapas Wonogiri
Lapas Wonogiri Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Wonogiri
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Publikasi Berita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Wonogiri Tandatangani MoU Aplikasi e_BERPADU

24 Oktober 2022   14:34 Diperbarui: 24 Oktober 2022   14:54 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wonogiri:- Kalapas Wonogiri, Heri tandatangani MoU Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_BERPADU) di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (24/10). Kegiatan Penandatanganan MOU aplikasi e_BERPADU ini juga diikuti oleh Kapolres Wonogiri, Dydit Dwi Susanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot.

Mengawali kegiatan ketua Pengadilan Negeri Wonogiri , Rais Torodji memberikan penjelasan terkait Aplikasi e_BERPADU, "e-BERPADU  adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik," jelasnya.

Tak lupa Rais Torodji juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh APH yang telah hadir mengikuti kegiatan ini, "Kami Ucapkan terimakasih Kepada Bapak Kapolres, Bapak Kajari dan Bapak Kalapas yang telah memenuhi undangan Kami, semoga apa yang menjadi keinginan atau harapan kita bersama terkait dengan aplikasi e_BERPADU ini dapat memberikan suatu kontribusi positif," ungkapnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun