Mohon tunggu...
Lapas Tulungagung
Lapas Tulungagung Mohon Tunggu... Lainnya - "BINANGUN" Bersih, Inovatif, Sinergi, Akuntabel

Lembaga Pemasyarakatan adalah unit pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan sebagai wadah kegiatan Pembinaan Terpidana menurut Sistem Pemasyarakatan. Yang mempunyai tugas pokok “ Melaksanakan Pembinaan dan Bimbingan melalui berbagai usaha dan bentuk ketrampilan sehingga mereka memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri setelah kelak kembali di tengah-tengah masyarakatnya”. Dengan dasar pemikiran tersebut maka Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai Lembaga Pendidikan yang membidik manusia Narapidana dalam rangka terciptanya kualitas manusia yang terampil dan bermoral. Lembaga Pembangunan yang mengikut sertakan manusia Narapidana menjadi manusia pembangunan yang produktif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengecekan Fisik Barang Milik Negara (BMN) Lapas Kelas IIB Tulungagung

26 November 2022   09:33 Diperbarui: 26 November 2022   09:57 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pengecekan fisik. Pengecekan fisik dilakukan langsung oleh pengelola BMN pada ruangan-ruangan kerja pegawai Lapas Tulungagung.

Kegiatan pengecekan fisik secara langsung bertujuan untuk mentertibkan dan mengklasifikasikan barang-barang mana yang masih layak untuk digunakan dan mana barang-barang yang sudah rusak/tidak layak untuk digunakan. Barang yang dikategorikan rusak berat akan dilakukan tindak lanjut dengan program penghapusan sedangkan barang yang masih layak untuk digunakan akan dilakukan perawatan dan penyimpanan dengan baik.

Dok. Lapas
Dok. Lapas

Pengecekan fisik dilakukan secara teliti dengan mencocokan sesuai daftar barang ruangan. Pengecekan fisik BMN akan dilaksanakan secara terjadwal untuk memudahkan pengelola BMN Lapas Tulungagung melakukan inventarisasi dan pemeliharaan.

Dok. Lapas
Dok. Lapas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun