Mohon tunggu...
LAPAS TUBAN
LAPAS TUBAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Tuban Official Account

Akun Resmi Lapas Tuban di Kompasiana. Kami menyajikan kabar terbaru dari Lapas Tuban. Jika media mainstream ber- mindset "Bad News Its A Good News" Maka mindset kami "Good News Its A Best News" Kami berusaha memberikan berita baik dari Lapas Tuban. ---www.lapastuban.id---

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu, Kalapas Tuban Tanda Tangani Perjanjian antar APH

11 November 2022   14:09 Diperbarui: 11 November 2022   14:12 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Tuban

Tuban - Kepala Lapas Kelas IIB Tuban bersama Ketua PN Tuban , Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Kapolres Tuban, dan Kepala BNNK Tuban melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding/MOU) Implementasi e-Berpadu antara aparat penegak hukum terkait pada Kamis, (10/11/ 2022).

Hal yang melatar belakangi Instansi  Penegak Hukum ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama adalah dalam rangka mewujudkan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Hal ini erat kaitannya dalam penggunaan Aplikasi e-Berpadu, serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik

Dok. Humas Lapas Tuban
Dok. Humas Lapas Tuban

Diharapkan adanya aplikasi e-Berpadu ini tentunya akan semakin mempermudah kami dalam menjalankan tusi sebagai Instansi Penegak Hukum, dan kedepannya saya berharap kelima Instansi ini dapat menjalin kerjasama dengan baik, guna menjalankan amanah dalam menegakkan hukum.**(AF)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun