Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Nusakambangan
Lapas Terbuka Nusakambangan Mohon Tunggu... Polisi - Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Official Akun Humas Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kalapas Terbuka Nusakambangan dan Jajaran Tata Usaha Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKP

5 Oktober 2022   15:25 Diperbarui: 5 Oktober 2022   15:38 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nusakambangan - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jateng menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 secara virtual dan diikuti oleh seluruh Pengelola dan Operator Kepegawaian. Rabu,(05/10/2022)

Kalapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Marsito bersama jajaran tata usaha turut mengikuti kegiatan tersebut.Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman Ali.

Dalam penyampaiannya, Beliau mengatakan bahwa PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN merupakan PermenPANRB yang merubah PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi, pimpinan dan pegawai harus memiliki persepsi yang sama dalam pengelolaan kinerja pegawai serta seberapa baik kinerja yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi," tandas Jusman.

dokpri
dokpri
Dalam menyokong peningkatan kinerja yang diinginkan, penting adanya peningkatan intensitas dialog kinerja dan ongoing feedback (umpan balik yang berkesinambungan). "Untuk itu perlu sesering mungkin dilakukan dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai," jelasnya

Setelah pemaparan materi, kegiatan diakhiri dengan simulasi dan tanya jawab pengisian SKP .

#lapstrinuka
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhamri
#AYuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun