Mohon tunggu...
Lapas Sintang
Lapas Sintang Mohon Tunggu... Operator - HUMAS Lapas Sintang

Government organization 📍Jl.dr. Wahidin Sudirohusodo, Kab.Sintang, Kal-Bar 🏤 Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jelang Pemilu Tahun 2024, Lapas Sintang Lakukan Pemutakhiran Data NIK Warga Binaan

15 Februari 2023   11:23 Diperbarui: 15 Februari 2023   11:41 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jelang Pemilu Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat laksanakan Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Lapas Sintang dengan mengumpulkan WBP di Lapangan Area Blok Hunian. Rabu (15/02/2023).

Adapun jumlah Warga Binaan yang tidak memiliki NIK berjumlah 95 Orang dari 482 Orang Warga Binaan Lapas Sintang. Selain mengumpulkan Warga Binaan, Kasubsi Registrasi Nobertus Darsono juga berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui Wartel Lapas Sintang agar pihak keluarga dapat mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) lewat Nomor Wartel Lapas Sintang.

Darsono mengatakan tujuan pengumpulan warga binaan ini ialah tindak lanjut dari Surat Dirjen PAS No. PAS.UM.01.01.01 tgl. 17 Januari 2023 dan Surat Kepala Kantor Wilayah No. W.16.UM.01.01-996 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran data Pilih untuk Pemilu tahun 2024.

dokpri
dokpri
"Tindak Lanjut setelah kegiatan Pengumpulan Warga Binaan ialah koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten setempat tujuannya agar Warga Binaan yang tidak memiliki NIK bisa dilakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk sehingga Warga Binaan dapat memiliki hak-hak politik kewarganegaraannya " ungkap Darsono setelah selesai memberikan arahan kepada warga Binaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun