Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rayakan Hari Kemerdekaan, WBP Lapas Saparua Terima Remisi Umum Kemerdekaan

18 Agustus 2022   18:09 Diperbarui: 18 Agustus 2022   18:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menghadiri Upacara Bendera Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 Tahun 2022, bertempat di Benteng Duurstede Saparua. 

Upacara ini sekaligus dengan Penyerahan Remisi Umum secara simbolis untuk perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Saparua, AKP Jacob Walalayo selaku Inspektur Upacara, Rabu (17/8).

Selaku Kepala Lapas (Kalapas) Ernes L. Laturette menjelaskan remisi umum diberikan bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantifnya. 

"Untuk mendapatkan Remisi Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi WBP diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta ada beberapa tambahan syarat bagi Narapidana terorisme, narkotika dan korupsi. Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi maka akan kami usulkan agar WBP dapat memperoleh remisi," jelas Laturette.

Lebih lanjut Laturette menambahkan tahun ini Warga Binaan Lapas Saparua yang memperoleh Remisi Umum berjumlah 12 orang, ia berharap momentum ini dijadikan motivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik. "Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun ini, sebanyak 12 orang WBP Lapas Saparua memperoleh remisi umum dengan besaran remisi yang bervariasi anatar 3-5 bulan sesuai dengan masa pidana yang dijalani WBP," tambahnya.

Sementara itu, Rafel P. Wosia selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orietasi menuturkan pemberian remisi sebagai bentuk atas pemenuhan Hak-hak Warga Binaan dan keberhasilan proses pembinaan di Lapas Saparua. 

"Hak WBP tetap kami penuhi dengan memperhatikan Standar Operasonal yang berlaku," tutur Rafel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun