Pohuwato, INFO_PAS -- Seiring dengan perubahan organisasi dan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, perlu melakukan perubahan terhadap standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Pahami proses dan mekanisme hal tersebut, Lapas Kelas IIB Pohuwato Kanwil Kemenkumham Gorontalo ikuti Workshop Penyempurnaan Standar Kompetensi Jabatan, pada Jumat (30/9) kemarin.
Dilaksanakan secara daring oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Kalapas Pohuwato, Irman Jaya, didampingi Kasubbag TU, Foni Ambo dan Kaur Kepeg. Keu., Yusuf Hagu, ikuti bersama bertempat di Aula Lapas Pohuwato.
Beberapa materi disampaikan oleh Narasumber, mulai dari Overview Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM hingga Overview Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM.
Tata Cara Pengajuan Usul Perubahan Standar Kompetensi Jabatan dan Kamus Kompetensi Teknis pun dijelaskan. Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam tersebut diakhiri dengan proses diskusi dan tanya jawab.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
(Humas Lapas Pohuwato, Oktober 2022)