Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Binaan WNA Lapas Permisan Ikuti Litmas Perubahan Pidana

19 Mei 2023   05:56 Diperbarui: 19 Mei 2023   05:57 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN - 

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani proses Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dalam rangka untuk mengajukan perubahan pidana pada Selasa (16/05).

Litmas tersebut dilakukan dengan menggunakan metode wawancara kepada warga binaan yang bersangkutan untuk menggali berbagai macam informasi yang relevan untuk pengajuan perubahan pidana.

Kegiatan wawancara dilakukan oleh Kuwadi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan. Nampak kegiatan wawancara tersebut berlangsung dengan lancar dan aman.

Warga binaan yang mengikuti kegiatan Litmas ini adalah seorang Warga Negara Taiwan yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi selama kegiatan berlangsung proses wawancara ini dibantu oleh seorang penerjemah yang juga merupakan seorang warga binaan Lapas Permisan.

Kuwadi terus menggali informasi dan melakukan asesmen kepada klien dengan cermat dan teliti. Sebagai seorang PK Ia sudah memiliki bekal ilmu dan keterampilan untuk melakukan tugasnya sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan.
"Informasi yang kami terima pada hari ini selanjutnya akan kami olah untuk penyusunan Litmas," ungkapnya.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira menyatakan bahwa Lapas Permisan selalu mendukung berbagai macam kegiatan untuk penyusunan Litmas tersebut. Ia menambahkan bahwa segala macam proses dalam pengajuan perubahan pidana ini tidak dipungut biaya.

"Segala macam bentuk pelayanan yang diberikan oleh Lapas Permisan sama sekali tidak dipungut biaya, termasuk dalam proses pengajuan perubahan pidana," tegasnya.

#KumhamPASTI
#Kemenkumham_ri
#Ditjenpas
#Kemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun