Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadir di KPU Cilacap Lapas Permisan Nusakambangan Ikuti Rapat Koordinasi Pemilu 2024

1 Februari 2023   22:08 Diperbarui: 1 Februari 2023   22:12 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti rapat koordinasi bersama dengan KPU Kabupaten Cilacap pada Rabu (1/2/2023). Agenda rapat kali ini membahas tentang koordinasi pelayanan penyusunan daftar pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024.

Bertempat di Ruang Aula KPU Kabupaten Cilacap, rapat ini diikuti oleh berbgai macam pihak yang terkait dengan pelayanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus seperti Polresta Cilacap, PT Pertamina RU IV Cilacap, dan seluruh Lapas yang ada di kabupaten Cilacap.

Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo hadir dalam rapat tersebut sebagai representasi dari Lapas Permisan. Rapat ini diselenggarakan untuk membahas perihal persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus untuk Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.

"Rapat kali ini bertujuan untuk menyusun daftar pemilih di lokasi khusus untuk Pemilu 2024, Lapas Permisan dengan jumlah warga binaan WNI lebih dari 300 orang yang berasal dari berbagai macam daerah merupakan salah satu lokasi khusus yang masuk dalam kriteria KPU", ujar Suseno.

Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU Kabupaten Cilacap memiliki pedoman yang harus ditaati. Salah satu pedoman tersebut membahas tentang siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pemilih di lokasi khusus.

Daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lokasi khusus yang dimaksud antara lain adalah Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, Relokasi Bencana, dan daerah konflik.

Kriteria lain adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP dan pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.

#kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kemenkumhampasti #ditjenpas #ayuspahruddin #lapaspermisannk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun