Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wujudkan Pemenuhan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Permisan Gelar Sidang TPP

26 Januari 2023   22:20 Diperbarui: 26 Januari 2023   22:26 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Permisan

NUSAKAMBANGAN -

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Dalam Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan Hak Bersyarat Pembebasan Bersyarat, serta usulan para warga binaan yang direkomendasikan untuk mengikuti Kegiatan Kerja dan Program Pembinaan dalam Lapas, Kamis (26/01).

Selain sebagai syarat dalam pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.

Dok. Humas Lapas Permisan
Dok. Humas Lapas Permisan
Ketua Sidang TPP, Kasi Binadik Andriyas Dwi Pujoyanto diawal sambutannya menyampaikan kepada warga binaan yang telah disidangkan, agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan menjadi Tamping / Kegiatan Kerja ini merupakan bentuk kepercayaan kepada warga binaan dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
"Kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya pengusulan hak bersyarat ialah berkelakuan baik," tutur Andriyas.

Hadir dalam Sidang TPP, Plh. Ka KPLP, Kasi Kamtib, Kasi Giatja, dan Pejabat Eselon V lainnya yang termasuk dalam keanggotaan TPP.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun