Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Permisan Nusakambangan Laksanakan Pembinaan Kerohanian WBP Muslim Gandeng Bazma

30 November 2022   18:44 Diperbarui: 30 November 2022   18:48 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, rutin melaksanakan kajian untuk Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Pemasyarakatan di Masjid At-Tawwabun, Rabu (30/11/2022).

Pembinaan kerohanian ini diikuti oleh 46 WBP yang beragama islam dan dipaparkan oleh Ustadz H.M. Shobirin dari Bazma Cilacap yang mengusung tema "Istiqomah".

Dok. Humas Lapas Permisan
Dok. Humas Lapas Permisan
Dalam kesempatan tersebut Ustadz H.M. Shobirin menyampaikan betapa pentingnya kita untuk selalu Istiqomah dijalan Allah SWT.
"Orang yang selalu istiqomah akan menjadi para penghuni surga kemudian apabila kita tetap beristiqomah dalam beribadah tentu akan membuka pintu hikmah, meskipun sedikit dalam menjalaninya tetapi kalau dikerjakan secara rutin dan istiqomah akan lebih baik dari seribu kemuliaan," terang Ustadz H.M. Shobirin.

Kegiatan pembinaan kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dilaksanakan dengan tujuan untuk membentuk karakter Warga Binaan Pemasyarakatan yang taat kepada Allah SWT serta menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menciptakan suasana Lapas Permisan yang aman, tenteram dan harmonis.

#kemenkumhamri
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#lapaspermisannk
#AYuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun