Mohon tunggu...
Lapas Permisan
Lapas Permisan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Jl. Nusakambangan Cilacap. Intagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : @LP_PermisanNK Website : www.lapaspermisan.kemenkumham.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tingkatkan Pembinaan Kerohanian, Lapas Permisan Gandeng Baituzzakah Pertamina RU Cilacap

5 Oktober 2022   09:28 Diperbarui: 5 Oktober 2022   10:57 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CILACAP - 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil kemenkumham Jateng,  mengadakan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa ( 4/10/2022 ).

Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan di masjid At-Tawabun dengan materi "Panduan Sholat Jum'at". Materi kajian disampaikan oleh Ustadz H. M Shobirin dari Baituzzakah Pertamina RU IV atau Bazma Cilacap. Beliau menyampaikan bahwa sholat Jum'at tidak diperbolehkan tidur. Beliau juga memberikan beberapa step atau tahapan agar pada saat sholat Jum'at tidak mengantuk.

"Mazhab Maliki dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk, tetapi menyatakan bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, dan tidur yang ringan tidak membatalkannya. Tanda nyenyaknya tidur adalah bahwa orang yang tidur tidak mendengar suara, atau tidak merasakan jatuhnya apa yang dipegangnya, atau keluarnya iler atau air liur yang meleleh dari sudut bibir", Ucap Shobirin.

Adanya kegiatan tersebut diharapkan membentuk karakter warga binaan pemasyarakatan yang taat kepada Allah SWT serta menciptakan suasana Lapas Permisan yang aman, tentram dan harmonis.

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#lapaspermisanNK
#AYuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun