Mohon tunggu...
Lapas Permisan
Lapas Permisan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Jl. Nusakambangan Cilacap. Intagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : @LP_PermisanNK Website : www.lapaspermisan.kemenkumham.go.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebagai Syarat Usulkan PB, Lapas Permisan Gandeng Bapas untuk Lakukan Litmas

27 September 2022   15:00 Diperbarui: 27 September 2022   15:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Permisan- Selasa, (27/09/2022), Hal ini dimaksudkan guna mewujudkan pemenuhan Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan, sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Bertempat di Ruang Layanan Binadik, Pembimbing Kemasyarakatan secara detail lakukan wawancara Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Warga Binaan Lapas Permisan yang telah diusulkan Pembebasan Bersyarat.

"Kita akan proses hasil litmas Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan data dan wawancara terhadap WBP tersebut. Kita juga membutuhkan hasil SPPN yang dari lapas sebagai penunjang bahan pembuatan litmas ini", tutur PK Bapas Ega Yulianda.

Selanjutnya proses Litmas ini akan diteruskan ke Bapas tempat dimana Penjamin / Keluarga Warga Binaan tinggal. 

#kemenkumham_ri
#kemenkumhamjateng
#ditjenpas
#KumhamSemakinPASTI
#lapaspermisanNK
#Ayuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun