Mohon tunggu...
Lapas Permisan
Lapas Permisan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Jl. Nusakambangan Cilacap. Intagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : @LP_PermisanNK Website : www.lapaspermisan.kemenkumham.go.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan Lakukan Assesment

23 September 2022   12:52 Diperbarui: 23 September 2022   12:56 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Permisan- Jumat, (23/09/2022), Bertempat di Ruang Layanan Binadik, Lapas Permisan gandeng Asesor Pemasyarakatan dari Bapas untuk lakukan Assessment.

Hal ini dimaksudkan guna memenuhi Hak Bersyarat berupa Remisi bagi Narapidana, sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

Suseno Ariwibowo, SH, selaku Kasubsi Registrasi mengatakan, "Ini wujud proses pembinaan yang telah kita laksanakan dengan Bapas demi pemenuhan hak remisi mereka"

Diharapkan ini juga menjadi solusi bagi Lapas dan Rutan dalam mengatasi masalah Over Kapasitas.

Dok. Lapas
Dok. Lapas

#kemenkumham_ri
#kemenkumhamjateng
#ditjenpas
#KumhamSemakinPASTI
#lapaspermisanNK
#Ayuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun