Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Pekalongan
Lapas Kelas IIA Pekalongan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Orang WBP Lapas Pekalongan Ikuti Litmas oleh PK Bapas Pekalongan

20 September 2022   17:17 Diperbarui: 20 September 2022   17:24 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan,- Selasa (20/09) sebanyak 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.

Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP, PK Bapas melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Pekalongan.

Dalam kegiatan Litmas, PK Bapas tidak luput menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti. PK Bapas menekankan agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.

Litmas ini dilaksanakan di ruang kerja Subseksi Bimkemaswat dengan memanggil satu persatu WBP untuk dilakukan wawancara. Kepala Lapas Pekalongan melalui Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, Atiq Joni Wardani menyampaikan bahwa Litmas ini merupakan wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2022, guna memenuhi hak-hak WBP karena ada beberapa perubahan terutama yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Atiq juga menyampaikan bahwa telah mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat WBP yang SK-nya sudah terbit sesuai dengan skema UU No. 22 Tahun 2022. Kegiatan pengambilan data litmas yang dilakukan di Lapas Pekalongan  berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.


(Humas Lapas Pekalongan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun