Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Identifikasi Potensi Lokasi Khusus, Lapas Namlea Didatangi Bawaslu Kabupaten Buru

29 November 2022   06:15 Diperbarui: 29 November 2022   06:39 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menerima kunjungan dari Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas, M. Hamdani Jafar serta 2 orang petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Buru. Kedatangan petugas disambut oleh La Ode Rudi Herwanto selaku Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruangan subseksi admisi dan orientasi, Senin (28/11). 

Rudi mengatakan maksud dan tujuan kedatangan petugas Bawaslu Kab. Buru adalah guna melakukan identifikasi potensi lokasi khusus terkait tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2024.

 "Kunjungan ini merupakan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dimana pihak Bawaslu bertujuan untuk mengidentifikasi lokasi khusus dan mengetahui jumlah daftar pemilih yang ada di Lapas Namlea ," ujar Rudi. 

Selain itu, ia mengatakan pihak Bawaslu juga melakukan koordinasi terkait rencana pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. 

"Lapas Namlea memang akan berencana mengadakan TPS khusus pada saat Pemilu nanti. Sebelumnya juga pihak KPU sudah pernah melakukan pendataan WBP terkait hal tersebut. Oleh karena itu, apabila kami memenuhi syarat dan bisa diadakan TPS khusus, harapannya pihak Bawaslu dapat ikut melakukan pengawasan agar pelaksanaan pemilu nantinya dapat berjalan dengan baik" harapnya. 

Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, M. Hamdani Jafar mengatakan kunjungan pihaknya di Lapas Namlea untuk memetakan potensi kerawanan dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 1 huruf a. 

"Identifikasi potensi lokasi khusus kami lakukan dengan tujuan untuk mengetahui perkiraan jumlah pemilih di lokasi yang memiliki potensi khusus yakni di Lapas Namlea, sehingga nantinya akan menjadi fokus pengawasan bagi kami dalam pemilu 2024 nanti," pungkas Hamdani. (Humas/MF)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun