Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jelang Pemilu 2024, Lapas Namlea Kedatangan KPU Kab. Buru

16 November 2022   10:27 Diperbarui: 16 November 2022   11:02 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea didatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Buru guna melakukan pendataan terkait pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Komisioner KPU Kab. Buru, Gawy Gibrihi  beserta rombongan disambut dengan hangat oleh Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Ilham di ruangan kerjanya, Senin (14/11). 

Pada momen tersebut, Ilham mengucapkan terima kasih atas kunjungan langsung KPU Kab. Buru di Lapas Namlea. Ia mengatakan maksud kedatangan KPU adalah untuk melakukan pendataan terhadap WBP sebelum diadakan TPS khusus saat Pemilu 2024 nanti. 

"Pada rapat pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang digelar KPU beberapa waktu lalu, kami hadir dan sudah pernah mengusulkan agar dibentuk TPS khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menyambut Pemilu 2024 mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut, kali ini pihak KPU mendatangi Lapas Namlea guna melakukan pendataan terhadap WBP," ujar Ilham. 

Menurutnya, rencana pembentukan TPS khusus dilakukan karena mayoritas WBP yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Namlea kebanyakan berdomisili di wilayah Kabupaten Buru. 

"Jumlah warga binaan berdomisili Kabupaten Buru yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Namlea saat ini adalah 64 orang. Tentunya apabila sampai tahun 2024 tidak berkurang dari jumlah tersebut maka Lapas Namlea dapat diadakan TPS khusus yang jumlah minimalnya 30 orang," ujarnya lagi. 

Disamping itu, ia menambahkan pengadaan TPS khusus merupakan salah satu upaya pemenuhan hak politik sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa narapidana mempunyai kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Meski sedang menjalani masa masa pidananya, WBP juga berhak untuk memberikan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu guna menjamin pelaksanaan hak tersebut berjalan dengan baik maka perlu disediakan sarana prasarana yang memadai salah satunya dengan pengadaan TPS khusus," tambahnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kab. Buru, Gawy Gibrihi menyampaikan pihaknya akan melakukan pendataan secara berkala agar WBP Lapas Namlea dapat terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024. 

"Kedatangan Kami kesini sesuai instruksi dari KPU pusat mengenai pembentukan TPS Khusus pada Lapas dan sekaligus mendata jumlah WBP Lapas Namlea yang berdomisili Kab. Buru. Tentunya kami akan mendata mereka dengan baik agar dapat menyumbangkan hak suaranya pada saat pelaksanaan Pemilu ," ujar Gawy. (MF)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun