Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laksanakan Praktek Asesmen Narapidana, Calon Asesor Lapas Namlea Didampingi Supervisor Bapas Ambon

9 November 2022   10:46 Diperbarui: 9 November 2022   11:27 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kedatangan supervisor dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon guna melaksanakan kegiatan pendampingan bagi calon asesor asesmen resiko dan kebutuhan yang bertempat di ruangan subseksi registrasi, Selasa (8/10). Kegiatan ini diikuti oleh 3 orang calon asesor yang didampingi supervisor Bapas Ambon, La Ode Rinaldi Muchlis.

"Ini merupakan rangkaian dari kegiatan seleksi asesor yang telah kami laksanakan. Setelah sebelumnya telah melewati tahapan seleksi tertulis, kali ini kami ikuti agenda selanjutnya yakni melaksanakan praktek asesmen terhadap narapidana dengan mendapatkan pendampingan dari supervisor," ujar salah satu calon asesor, La Ode Rudi Herwanto.

Ia menjelaskan praktek asesmen dilakukan dengan cara mewawancarai narapidana menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) yang meliputi data demografi dan variabel dimensi resiko.

"praktek asesmen yang kami lakukan dengan menggunakan instrument ISPN pada dasarnya adalah untuk mengetahui tingkat resiko yang ada pada narapidana. Untuk mengetahui hal tersebut, kami lakukan wawancara untuk menggali informasi mengenai kehidupan narapidana mulai dari data demografi yang terdiri dari identitas dan latar belakang dan variabel dimensi resiko yang terdiri dari empat variabel yakni keamanan, keselamatan, stabilitas, dan masyarakat," jelas Rudi.

Sumber : Humas Lapas Namlea
Sumber : Humas Lapas Namlea

Lebih lanjut, La Ode Rinaldi Muchlis selaku supervisor yang juga menjabat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Ambon menambahkan, asesmen sangat diperlukan untuk memenuhi hak-hak narapidana sebagaimana yang tertera pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk mendapatkan hak bersyarat, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Untuk memenuhi syarat penurunan tingkat resiko, maka perlu dilakukan penilaian melalui asesmen bagi narapidana. Tingkat resiko selanjutnya akan dijadikan acuan, apakah layak atau tidaknya narapidana mendapatkan hak bersyarat,” tambahnya. (MF)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun