Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Gangguan Kesehatan, Petugas Lapas Namlea Screening WBP

27 Oktober 2022   09:20 Diperbarui: 27 Oktober 2022   09:30 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namlea, INFO_PAS - Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mengikuti pemeriksaan kesehatan yang bertempat di Pos Klinik Kesehatan Lapas, Kamis (27/10). Kegiatan pemeriksaan kesehatan melibatkan langsung tenaga kesehatan, Rian Muttaqin dan juga staf pembinaan, Fransky Uneputty. 

Mustafa La Abidin selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala untuk mengetahui kondisi kesehatan WBP serta sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan kesehatan dan penyakit-penyakit yang diderita WBP.

"Screening atau pemeriksaan kesehatan merupakan cara kami mengetahui sehat atau tidaknya WBP. Melalui pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas, ini merupakan langkah yang kami lakukan agar penyakit ataupun gangguan kesehatan dapat dideteksi sejak dini," ujar Mustafa. 

Lebih lanjut, ia mengatakan cuaca yang kadang tidak mendukung merupakan saat-saat dimana WBP rentan mengalami gangguan kesehatan, sehingga pihaknya lebih giat melakukan pemeriksaan. 

"Disaat cuaca yang sering silih berganti, WBP lebih  rentan terserang penyakit dan gangguan kesehatan. Penyakit yang paling sering dialami oleh WBP pada saat tersebut yakni flu, batuk, dan demam. Oleh karena itu, kami semakin intens melakukan usaha-usaha pencegahan yakni dengan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya lagi. 

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Ilham selaku Kepala Lapas (Kalapas) menjelaskan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak narapidana yang sudah dituangkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, sehingga wajib dipenuhi dengan baik. 

"Sudah menjadi kewajiban kita sebagai petugas pemasyarakatan untuk memenuhi setiap hak yang dimiliki oleh WBP. Kesehatan yang merupakan salah satu hak mereka terus kami penuhi salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala" pungkas Kalapas. (MF)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun