*Magelang adakan kerja bakti di TMP GiriÂ
Kegiatan bersih-bersih makam ini juga dalam rangka mempersiapkan upacara tabur bunga yang akan dilaksanakan esok hari.#lapasmagelang
#kemenkumhamjateng
#kamipasti
#ditjenpas
#bapasmagelang
#hdkd2022
Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.
Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.
*Magelang adakan kerja bakti di TMP GiriÂ
Kegiatan bersih-bersih makam ini juga dalam rangka mempersiapkan upacara tabur bunga yang akan dilaksanakan esok hari.#lapasmagelang
#kemenkumhamjateng
#kamipasti
#ditjenpas
#bapasmagelang
#hdkd2022