Mohon tunggu...
Lapas Lubuklinggau
Lapas Lubuklinggau Mohon Tunggu... Lainnya - KEMENKUMHAM REPBULIK INDONESIA

Unit Pelaksana Teknis di KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Peryaratan, 41 Narapidana Lapas Lubuklinggau Terima Program Asimilasi di Rumah

20 Januari 2023   16:00 Diperbarui: 20 Januari 2023   16:11 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lubuklinggau -- Setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor : MH -- 186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -- 19, Jum'at (20/01) Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan program Asimilasi di rumah kepada 41 Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Kalapas Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara didampingi Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik  (Binadik), Junaini dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Oktarina menyerahkan secara langsung 41 narapidana yang menerima program Asimilasi di rumah kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara untuk mendapatkan bimbingan serta diwajibkan melapor secara berkala.

Ika Prihadi Nusantara mengatakan sejatinya Program Asimilasi di rumah berbeda dengan pembebasan pada umumnya karena narapidana yang telah diserahkan ke pihak Bapas untuk selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan untuk mejalankan program Asimilasi dirumah harus melakukan wajib lapor ke pihak Bapas. Beliau juga mengingatkan kepada 41 narapidana yang telah menjalani program Asimilasi di rumah agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta perbuatan yang dapat menyebabkan dicabutnya masa Asimilasi di rumah.

"Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, namun jangan mengabaikan tanggung jawab untuk melakukan wajib lapor ke Bapas serta jangan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ucap Kalapas

Penyerahan 41 narapidana Lapas Lubuklinggau ke Bapas Musi Rawas Utara diterima langsung oleh Kabapas Musi Rawas Utara, Sudarmanto beserta Jajaran dan para Pembimbing Kemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun