SEMARANG -- Sejalan dengan Amanat perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal tersebut terbukti kala Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan dengan Pihak Terkait, pada Senin (21/11) di Ruang Rapat Yudhistira.
Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman membuka secara langsung rapat koordinasi.
"Selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan berada di dalam Lapas/Rutan, maka harus berada dibawah pengawasan dan penanganan petugas khusus Kesehatan." Ujar Jusman.
"Pada pelaksanaannya, perawatan kesehatan belum dapat sepenuhnya berlangsung sesuai yang diharapkan, mengingat keterbatasan petugas pemasyarakatan yang berlatar belakang pendidikan medis serta sarana dan prasarana kesehatan di Lapas/ Rutan." Tandasnya.
"Dengan keterbatasan yang ada ini, Kemenkumham telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara kesehatan di luar lapas/rutan. Untuk itu kami ucapkan apresiasi dan terima kasih banyak atas komitmen Bapak-Ibu untuk tetap memperjuangkan kesehatan warga binaan pemasyarakatan." Sambungnya.
Menutup sambutannya, Jusman berharap seluruh pihak dapat semakin merapatkan barisan dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya bagi warga binaan pemasyarakatan yang ada di Jawa Tengah.