Lapas Kelas I Palembang Lakukan Sosialisasi UU 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada warga binaan.
Palembang - Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Melakukan Sosialisasi Kepada warga binaan secara langsung bertempat di Pendopo Sriwijaya Lapas Merah Mata, mengikuti  sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang dimaksud pada masa peralihan. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I palembang ini, dibuka langsung oleh Kalapas Kelas I Palembang Yulius Sahruzah.
Kegiatan Sosialisasi Ini diselenggarakan dengan maksud Memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kalapas Merah Mata menjelaskan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-hak nya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dan tidak melakukan pelanggaran". Ucap Yulius.