Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Jember
Lapas Kelas IIA Jember Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun ini adalah akun Kompasiana.com untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Binaan Lapas Jember Dapatkan Remisi Khusus dalam Peringatan Natal 2022

25 Desember 2022   14:29 Diperbarui: 25 Desember 2022   14:36 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JEMBER -- Dua warga binaan Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan berkah dalam perayaan Hari Raya Natal yang diselenggarakan pada Minggu (25/12/2022) pagi. Mereka menerima SK Remisi Khusus tepat sebelum mengikuti Misa Natal bersama 8 warga binaan lainnya di Aula Lapas.

Dari 10 warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Jember, hanya 2 orang yang mendapatkan Remisi Khusus Natal. "Lapas Jember mempunyai 10 warga binaan yang beragama Nasrani, namun pada hari ini hanya memberikan remisi kepada 2 orang. Lainnya nanti menyusul karena syarat -- syaratnya baru terpenuhi," kata Hasan Basri, Kalapas Jember. Dikatakan Hasan pula bahwa besaran remisi yang diterima kedua warga binaan tersebut adalah 15 hari dan satu bulan.

Kalapas Jember, Hasan Basri
Kalapas Jember, Hasan Basri

"Ada diantara mereka yang masih tahanan dan masa pidananya sangat pendek sehingga tidak memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Dan ada juga diantara mereka yang sempat melakukan pelanggaran berat sehingga masuk dalam Register F. Mereka akan diusulkan kembali pada kesempatan mendatang" jelas Hasan.

Sementara itu salah satu warga binaan penerima Remisi Khusus Natal mengaku senang mendapatkan potongan masa pidana selama satu bulan. "Saya sangat senang sebagai warga binaan yang mendapatkan remisi natal. Terima kasih kepada Lapas Jember yang sudah membantu kepengurusan hak remisi kami," ucap Ivan. Menurutnya, untuk mendapatkan remisi tidaklah sulit. Hanya dengan berkelakuan baik, mau mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko, remisi bisa diterima oleh warga binaan.

Pemberian Remisi Khusus Natal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang -- undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada BAB II, Pasal 10 sebagai pemenuhan hak -- hak bagi warga binaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun