JEMBER -- Dua warga binaan Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan berkah dalam perayaan Hari Raya Natal yang diselenggarakan pada Minggu (25/12/2022) pagi. Mereka menerima SK Remisi Khusus tepat sebelum mengikuti Misa Natal bersama 8 warga binaan lainnya di Aula Lapas.
Dari 10 warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Jember, hanya 2 orang yang mendapatkan Remisi Khusus Natal. "Lapas Jember mempunyai 10 warga binaan yang beragama Nasrani, namun pada hari ini hanya memberikan remisi kepada 2 orang. Lainnya nanti menyusul karena syarat -- syaratnya baru terpenuhi," kata Hasan Basri, Kalapas Jember. Dikatakan Hasan pula bahwa besaran remisi yang diterima kedua warga binaan tersebut adalah 15 hari dan satu bulan.
"Ada diantara mereka yang masih tahanan dan masa pidananya sangat pendek sehingga tidak memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Dan ada juga diantara mereka yang sempat melakukan pelanggaran berat sehingga masuk dalam Register F. Mereka akan diusulkan kembali pada kesempatan mendatang" jelas Hasan.
Sementara itu salah satu warga binaan penerima Remisi Khusus Natal mengaku senang mendapatkan potongan masa pidana selama satu bulan. "Saya sangat senang sebagai warga binaan yang mendapatkan remisi natal. Terima kasih kepada Lapas Jember yang sudah membantu kepengurusan hak remisi kami," ucap Ivan. Menurutnya, untuk mendapatkan remisi tidaklah sulit. Hanya dengan berkelakuan baik, mau mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko, remisi bisa diterima oleh warga binaan.
Pemberian Remisi Khusus Natal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang -- undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada BAB II, Pasal 10 sebagai pemenuhan hak -- hak bagi warga binaan.