Mohon tunggu...
Humas Lapaskas
Humas Lapaskas Mohon Tunggu... Editor - Aktual dan terpercaya

Hobi saya suka membuat rilis berita di media sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Rangkasbitung Gandeng TNI dan Polri Sidak Kamar Hunian

18 April 2021   21:37 Diperbarui: 18 April 2021   22:13 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rangkasbitung, Lapas Kelas III Rangkasbitung bersama Anggota SubDenpom III/4-1 Lebak Lebak dan Anggota Polsek Kota Rangkasbitung  melaksanakan penggeledahan /sidak gabungan blok kamar hunian, senin (05/04).

Pelaksanaan penggeledahan / sidak dipimpin langsung oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir benda / barang terlarang seperti senjata tajam, handphone, narkoba dan obat- obatan serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas.

dokpri
dokpri
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menerangkan penggeledahan kamar hunian sudah rutin dilaksanakan, tapi pada kesempatan ini dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 dan Menindak lanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor  PAS.2-PK.02.10.02-143 tentang RAZIA SERENTAK.". kami libatkan mitra kerja untuk transparansi bahwa kita serius dalam melaksanakan rajia guna menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran, Jelasnya.

Dari hasil razia, petugas menemukan barang terlarang berupa korek gas, kawat tembaga, paku, kaca, kartu remi, gunting kuku, dan batu batre.

dokpri
dokpri
Selain melakukan penggeledahan, penghuni kamar diberikan arahan oleh Kalapas mengenai tujuan dari penggeledahan yaitu untuk antisipasi dan pencegahan terhadap barang terlarang yang dilarang penggunanannya di dalam Lapas Rangkasbitung serta mengajak para WBP untuk senantiasa mematuhi aturan dan semangat untuk mengikuti program pembinaan di Lapas Rangkasbitung.

Kontributor : Rahmat Setiawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun