Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sah, Seorang WBP Menikah di Dalam Lapas Gorontalo

31 Mei 2023   10:15 Diperbarui: 31 Mei 2023   10:18 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Lapas Gorontalo

GORONTALO_INFO PAS,- Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo tak kuasa menahan haru tatkala melangsungkan ijab qobul pernikahan di Lapas Gorontalo

Meski sedang menjalani masa pidananya di dalam Lapas, Isfandi tak ingin berlama-lama memendam niatnya untuk menikah, bersama dengan kekasihnya isfandi melaksanakan akad nikah di ruangan aula Lapas pada Selasa siang (30/05).

Pernikahan berlangsung sederhana dengan di hadiri keluarga dan kerabat mempelai pria maupun wanita beserta Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hulonthalangi

Kepala KUA Kecamatan Hulonthalangi Yusuf Djauhari S.Ag yang menjadi penghulu pada pernikahan ini mengatakan perkawinan di lapas sudah yang kedua kali "ini sudah kedua kalinya kita KUA Kecamatan Hulonthalangi melaksanakan pernikahan di dalam lapas, Alhamdulillah pihak lapas telah memberikan ijin dan memfasilitasi pernikahan di dalam lapas ini" Kata Yusuf

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow yang diwakili oleh Kasi Binadik Kasdin Lato yang turut hadir dalam acara sakral tersebut. Mengatakan bahwa "Kami memfasilitasi warga binaan yang melangsungkan pernikahan, karena hal tersebut merupakan salah satu ibadah, atas nama pimpinan Lapas kami menyampaikan Semoga pengantin berbahagia dan segera berkumpul setelah bebas," ungkapnya.

Kasdin melanjutkan bahwa "prosesi pernikahan ini dalat terlaksana tentunya setelah melalui beberapa verifikasi administrasi yang wajib dipenuhi oleh tahanan dan narapidana ketika akan melangsungkan pernikahan dalam Lapas. Olehnya Warga binaan tetap berada di dalam (lapas) sampai waktunya bebas, sementara Istrinya kembali lagi ke rumah, tidak bisa mereka berdua berada di dalam tahanan" tutup Kasdin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun