Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

251 Bang Napi Lapas Gorontalo Terima Kado Remisi Umum Di HUT RI Ke-77 Tahun 2022

17 Agustus 2022   15:47 Diperbarui: 17 Agustus 2022   15:57 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Gorontalo-Peringatan HUT RI Ke-77 Tahun 2022 membawa makna kebahagiaan bagi Bang Napi khususnya terkait Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media lapasgorontalo.id khusus di jajaran Kementerian Lapas Kelas IIA Gorontalo mencatat sebanyak 251 orang mendapat remisi atau pengurangan masa Pidana dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow yang diwakili oleh Kasdin Lato selaku Kasi Binadik mengatakan bahwa " berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022. tercatat dari jumlah Warga Binaan di Lapas Gorontalo sebanyak 500 orang yang terdiri dari masing masing 349 orang berstatus Narapidana dan 151 orang berstatus Tahanan, maka yang berhak mendapatkan remisi adalah sebanyak 251 orang Narapidana, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 249 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2 orang," ungkapnya.

Kasdin juga mengatakan "dari total 251 orang keseluruhan narapidana yang mendapat hak remisi tentu besarannya bervariasi, ada yang mendapat jumlah remisi sebanyak 1 bulan sampai dengan yang berjumlah 6 bulan. Insya Allah secara simbolis Penyerahan Surat Keputusan remisi akan diserahkan oleh Pjs. Gubernur Gorontalo pada saat puncak peringatan HUT RI pada Rabu siang ini (17/8/2022) kepada perwakilan narapidana Lapas Gorontalo," Tuturnya.

Selanjutnya Ia menambahkan "mereka yang berhak mendapat pemotongan masa pidana ini adalah masih terbatas dalam perkara pidana umum. Sementara untuk pidana khusus berupa narkotika dan tindak pidana korupsi, masih ada persyaratan khusus yang harus dilaksanakan olehnya.

Olehnya kami berharap agar para warga binaan yang belum mendapat hak remisi untuk tetap bersabar dan terus berdoa. Secara institusi harapan kami juga adalah dengan adanya pemberian remisi ini tentunya akan mengurangi jumlah narapidana yang berada di dalam Lapas, sehingga tidak terjadi over capacity," tutupnya.

(Humas Lapas Gorontalo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun