Mohon tunggu...
Lapas Empat lawang
Lapas Empat lawang Mohon Tunggu... Editor - Instansi publik

Instansi publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Empat Lawang Kemenkumham Sumsel Mengikuti Kegiatan Penyusunan Pengurus Olahraga Pengayoman

27 Mei 2022   09:48 Diperbarui: 27 Mei 2022   09:59 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Empat Lawang - 25 Mei 2022
Dalam rangka penyusunan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan rapat secara virtual yang diikuti seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Rabu, 25/05).

Bertempat di Ruang Kalapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang bersama Kasi Binapi Giatja, Kasi Adm. Kamtib dan Kaur Kepegkeu mengikuti kegiatan rapat ini secara virtual.

Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang selanjutnya dilakukan musyawarah penentuan Tim Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman. Sebagai Ketua, terpilih Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah. Adapun cabang olahraga ini meliputi Tenis Lapangan, Tenis Meja, Basket, Volly, Sepeda, Motor Trail, Sepak Bola, Futsal, Catur, Bulu Tangkis, Golf, Menembak dan Senam Jasmani.

Menurut Kepada Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel adalah yang pertama dalam pembentukan pengurusan Tim Olahraga Pengayoman ini, "jadi kita ini mencuri start, karena se Indonesia belum ada kepengurusan olahraga Pengayoma, setelah musyawarah pemilihan ini, pengurusan Tim Olahraga Pengayoman Sumsel ini akan disahkan dan diharapkan segera juga dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I"

#lapasempatlawang
#kumhamsumsel
#kumhampasti

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun