Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Cilacap
Lapas Kelas IIB Cilacap Mohon Tunggu... Penegak Hukum - LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Jateng Gelar Dilkumjakpol Bahas Sinkronisasi Restorative Justice

6 Desember 2022   20:21 Diperbarui: 6 Desember 2022   20:49 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah digelar hari ini secara hybird, Selasa (06/12).

Mengusung tema Harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai upaya mengurangi over kapasitas Lapas Rutan, rakor ini dibuka oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin.

Kakanwil mengatakan dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.


Dokpri
Dokpri
"Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing2 APH punya aturannya masing-masing,"
"Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan." Terang Kakanwil dalam sambutan pembukaannya.

Ia menjelaskan di Kemenkumham sendiri memiliki Balai Pemasyarakatan yang berperan besar mulai sejak seseorang berkonflik dengan hukum. Yuspahruddin mengatakan nantinya Pembimbing Kemasyarakatan akan ikut berperan dalam restorative justice.

"Di Kemenkumham kita punya Bapas yang berperan sangat besar, mulai dari orang berhadapan dengan hukum sudah berperan aktif.
Nanti restorative justice akan melibatkan PK." ujarnya.

Jika nanti RKUHP disahkan menjadi UU, Kakanwil mengatakan hal tersebut akan meneguhkan untuk pelaksanaan restorative justice.

Menutup sambutannya, Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk bersepakat pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun