Mohon tunggu...
YANA MULYANA
YANA MULYANA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Puluhan Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Khusus Natal 2021

25 Desember 2021   11:01 Diperbarui: 25 Desember 2021   11:22 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cikarang -- Sebanyak 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021, Sabtu (25/12).

Sebagaimana situasi saat ini yaitu pandemi Covid-19, sehingga beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan seperti peringatan Hari Raya Natal untuk saat ini dilaksanakan dengan pembatasan pihak mitra dari luar dan wajib melalui proses scan QR Peduli Lindungi dan tes antigen serta hasilnya harus negatif.

Pelaksana harian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, David Anderson mengungkapkan pentingnya pemberian remisi khususnya saat pandemic Covid-19.

"Program pemberian Remisi menjadi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP pada saat masa pandemi Covid-19. Ini tentu menjadi stimulus positif agar WBP senantiasa bersemangat mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas," ungkapnya.

Bertempat di Gereja Shalom LaCika, Lapas Cikarang memberikan secara simbolis kepada dua WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021.

Kepala Lapas Cikarang, Veri menuturkan bahwa 28 WBP ini adalah yang sudah memenuhi syarat pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021.

"28 Warga Binaan yang telah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tuturnya.

Veri pun menerangkan Remisi khusus hari Raya Natal pada tahun 2021 diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama.

"Harapan pemerintah dalam hal pembinaan kepribadian tentu memberikan motivasi kepada setiap pemeluk agama untuk melaksanakan pembinaan rohani sesuai agama yang di anutnya dengan lebih bersemangat," tambahnya.

"Selain itu kebahagiaan pada saat perayaan hari besar agama akan lebih sempurna bagi warga binaan pada saat negara hadir memberi pengampunan pengurangan masa hukuman berupa remisi. Tentu dengan syarat berperilaku baik minimal selama enam bulan menjelang perayaan hari raya." tandasnya. 

(humas/yas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun