Mohon tunggu...
YANA MULYANA
YANA MULYANA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Razia Besar-besaran, BNK dan Polres Metro Bekasi dapati sejumlah temuan

7 April 2021   19:07 Diperbarui: 7 April 2021   19:15 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang

Cikarang Pusat - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Bekasi melaksanakan razia gabungan pada seluruh blok hunian. Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke - 57, Lapas Cikarang bersama APH diantaranya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Pusat, serta Badan Narkotika Kabupaten Bekasi melaksanakan razia serentak sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS.2-PK.02.10.02.143 perihal Razia Serentak. 

Dalam apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Veri. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang dan BNK Bekasi yang telah berkontribusi dalam jalannya razia ini. 

Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang
Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang
"Kegiatan ini dilaksanakan berkaitan dengan rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke - 57 tahun 2021, dan serentak diseluruh Indonesia. Penggeledahan blok hunian merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh Lapas/Rutan sehingga tidak lain untuk memastikan berjalannya perikehidupan didalam lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. "Yang kedua adalah dalam rangka deteksi dini terhadap masuknya barang-barang yang dilarang berada didalam Lapas/Rutan," sambungnya.

Veri mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada semua blok hunian, dan hasilnya berupa 1 unit handphone, 1 unit baterai handphone, 1 unit charger, 3 unit earphone, 1 buah rokok elektrik, 2 buah obeng, , 7 buah sikat gigi, 10 buah alat cukur jenggot, 5 buah pinset, 3 buah gunting kuku, dan 4 kabel rakitan. 

Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang
Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang
"Barang-barang ini yang memang dilarang ada didalam Lapas, akan ada dampak yang bisa saja terjadi akibat adanya barang tersebut didalam kamar hunian, yang jelas akan berdampak pada keamanan dan ketertiban," jelasnya. Barang-barang hasil penggeledahan selanjutnyanya dibuatkan berita acara penyitaan, lanjutnya. Menutup kegiatan, Veri menyampaikan ucapan terimkasih kepada kepala semua pihak yang terlibat, serta media.

Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang
Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang
Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang
Sumber: Humas Lapas Kelas II A Cikarang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun