Mohon tunggu...
YANA MULYANA
YANA MULYANA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lebih mudah dengan SI-TAMPOL dari Lapas Cikarang

26 Februari 2021   15:57 Diperbarui: 26 Februari 2021   16:05 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cikarang - Inovasi SITAMPOL memfasilitasi warga binaan dan penjamin (keluarga) ikuti Sidang Tim Pengamat Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara online.

Jum'at (26/02/21), Lapas Cikarang melaksanakan sidang TPP membahas usulan program Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial.

Sebagai salah satu inovasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, SITAMPOL menjadi solusi keterbatasan waktu dan tempat dimasa pandemi Covid-19, SITAMPOL hadir memfasilitasi keluarga/penjamin tetap dapat menghadiri sidang TPP tentang usulan Program re-integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial secara daring melalui aplikasi Google meet.

Oki Setiawan selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) menuturkan ada 12 usulan yang dibahas pada sidang TPP secara daring ini.

"Kali ini ada total 12 usulan pemberian hak integrasi berupa program Pembebasan Bersayarat dan Asimilasi Kerja Sosial rinciannya dua usulan Pembebasan Bersyarat (pidana umum), 5 usulan Asimilasi kerja sosial terkait tindak pidana pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan 5 usulan Pembebasan Bersyarat terkait tindak pidana pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012," tuturnya.


"Setelah diteliti dan dipertimbangkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari ini, warga binaan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial," pungkasnya.

"data usulan program integrasi akan segera dikirimkan berkasnya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui sistem informasi pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," tutupnya. (teamcreative/yas)

Dok. Lapas Cikarang
Dok. Lapas Cikarang
Dok. Lapas Cikarang
Dok. Lapas Cikarang
Dok. Lapas Cikarang
Dok. Lapas Cikarang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun