Bondowoso, (20/02) -- Pada pagi hari ini, Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, (Regbimkemas) Lapas Kelas IIB Bondowoso memberikan penjelasan terkait kelengkapan berkas tahanan yang akan diubah statusnya menjadi narapidana kepada salah seorang keluarga warga binaan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang regbimkemas, salah satu staf Regbimkemas menjelaskan kepada keluarga warga binaan tentang proses perubahan status tersebut. Dijelaskan bahwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), tahanan yang sebelumnya berada dalam masa penahanan akan resmi berstatus sebagai narapidana.
Selain itu, staf Regbimkemas juga menerangkan runtutan masa penahanan yang telah dijalani oleh warga binaan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Penjelasan ini diberikan agar keluarga memahami tahapan hukum yang dilalui serta hak-hak yang dimiliki warga binaan selama menjalani masa pidana di Lapas Bondowoso.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan informatif, terutama bagi keluarga warga binaan. Dengan adanya keterbukaan informasi ini, kami berharap keluarga dapat memahami proses hukum yang sedang dijalani sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto.
Lapas Bondowoso terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik dengan memberikan informasi yang akurat kepada keluarga warga binaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang ada.
Untuk berita seputar Lapas Bondowoso dapat diakses pada
http://lapasbondowoso.kemenkumham.go.id
#lapasbondowoso
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#Pemasyarakatan
#nunusananto
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI