Mohon tunggu...
Lapas Ambarawa
Lapas Ambarawa Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Ambarawa Antar Napi sebagai Klien Bapas Semarang

17 Oktober 2022   22:07 Diperbarui: 17 Oktober 2022   22:21 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AMBARAWA- Lapas Ambarawa mengantarkan 4 (empat) Narapidana yang bebas dengan Pembebasan Bersyarat ke Bapas Semarang, Senin (17/10/2022).

Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan mengingat pandemi covid-19 sudah mulai berangsur reda dan juga atas permintaan Kepala Bapas Semarang, setiap Narapidana yang bebas integrasi baik Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat harus di serahkan ke Bapas Semarang secara langsung/luring untuk memastikan klien Bapas mengikuti peraturan selama menjalani pembimbingan jelasnya.

Selain itu Kalapas Ambarawa Agus Heryanto juga menyampaikan penyerahan narapidana yang bebas ke Bapas untuk menjadi klien Bapas memang harus dilakukan karena juga untuk melakukan pengakhiran pembebasan nya sebagai bentuk laporan pembimbing dari Bapas. (LASAMBAWA)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun