Mohon tunggu...
Lapas Ambarawa
Lapas Ambarawa Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Narapidana Lapas Ambarawa Langsung Bebas Setelah Menerima Remisi Umum yang Diserahkan Langsung oleh Bupati Semarang dan Kalapas

17 Agustus 2022   19:32 Diperbarui: 17 Agustus 2022   19:34 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LAPAS AMBARAWA-17/08 Rabu, Lapas Ambarawa melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2022 yang dihadiri langsung oleh Bupati Semarang, Wakil Bupati Semarang, Ketua DPRD Kab. Semarang dan Forkopimda Kab. Semarang. Pada kesempatan ini Kalapas melaporkan kegiatan Upacara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2022 dimana jumlah WBP Lapas Ambarawa 414 orang dan yang berhak diusulkan Remisi Umum sebanyak 250 orang terdiri dari RU-I 242 orang dan RU-II 8 orang yang lansung bebas 4 orang sisanya menjalani subsider pengganti denda dan telah melaksanakan program Asimilasi di Rumah. Penyerahan SK Remisi Umum Tahun 2022 secara simbolis kepada 5 Narapidana perwakilan WBP yang langsung diserahkan oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha dengan didampingi Kalapas Ambarawa Agus Heryanto.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengucapkan selamat kepada Narapidana yang hari ini bisa langsung bebas setelah mendapatkan Remisi dan menyampaikan pesan agar lebih baik lagi jangan melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, bersyukurlah bisa pulang pada hari ini carilah pekerjaan yang halal dan jadikanlah pelajaran atas tindak pidana yang telah dilakukan. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)

Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok:HumasLasambawa
Dok:HumasLasambawa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun