Mohon tunggu...
Lapas PerempuanPalembang
Lapas PerempuanPalembang Mohon Tunggu... Operator - Instansi

-

Selanjutnya

Tutup

Worklife

LPP Palembang ikuti sosialisasi tata cara pelaksanaan verifikasi dan assesment pemberian amnesti oleh presiden

13 Januari 2025   19:35 Diperbarui: 13 Januari 2025   19:35 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Lapas Perempuan Palembang Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden*

Palembang, INFO_PAS- Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani bersama Kasubsi Register, Eka Sartika, Kasubsi Bimaswat, Sri Maryati Putri dan staf mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden kepada Narapidana dan Anak binaan di Lapas/LPKA/Rutan, Senin (13/1). Giat ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom diikuti oleh Kanwil serta UPT Kemenimipas seluruh Indonesia.

Pengarahan yang disampaikan berupa kebijakan pemberian amnesti dalam rangka Kepentingan Kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pengguna Narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010.
2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.
3. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia 3 tahun, dengan pengecualian untuk kejahatan berat tertentu.
4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu).
5. Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.

Fokus utama sosialisasi adalah memastikan semua pihak memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran.

Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku. Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti. Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.

Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas/Rutan/LPKA dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur. Oleh sebab itu, akan diadakan pertemuan pembahasan lanjutan antara Kemenkum, Kemenimipas, Kementan, BNN, Kemendagri dan Kemenkes untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi dan untuk menyukseskan program akselerasi Asta Cita.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak-hak kepada narapidana dan anak binaan di Lapas/LPKA/Rutan secara adil dan bertanggung jawab. "Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang," tegasnya.

@lpp_palembang
@lpp_palembang
#LapasPerempuanPalembang
#lpp_palembang

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun