Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Beri Amanat Apel, Kasi Admin Kamtib Lapas Terbuka Kendal Paparkan Asas Pemasyarakatan

9 September 2022   13:48 Diperbarui: 9 September 2022   13:49 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendal -- Apel Pagi ASN yang rutin dilaksanakan setiap pagi, menjadi wadah berbagi informasi dan arahan. Bertempat di Gedung Serbaguna, Apel Pagi (09/09) diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pelaksana Lapas Terbuka Kendal.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan  Tata Tertib Lapas Terbuka Kendal, Ari Rahmanto bertindak sebagai perwira apel dalam amanatnya mengajak kepada seluruh ASN Lapas Terbuka Kendal untuk mempelajari Undang -- undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

"Sebagai Petugas Pemasyarakatan sudah menjadi kewajiban untuk bekerja sesuai dengan aturan. Mari kita pelajari bersama Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menjadi salah satu pedoman kita dalam bekerja", tutur Ari.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, "Didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 3 menyebutkan ada delapan asas sistem pemasyarakatan, yaitu pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas", papar Ari.

Salah satu asas sistem pemasyarakatan adalah non diskriminasi, "Petugas Pemasyarakatan dalam bekerja harus menerapkan asas ini. Jangan membeda-bedakan antara warga binaan yang satu dan lainnya. Semua harus diberikan hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan aturan", tegas Ari.

Tidak memandang jenis kasus, daerah asal, agama, maupun status sosial, semua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Terbuka Kendal mendapat perlakuan yang sama, termasuk dalam pemberian hak-hak warga binaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun