Mohon tunggu...
Ronal Predinand
Ronal Predinand Mohon Tunggu... Aktor - Penulis Artikel Tips dan Trik Judi Terbaik 2019

Mengenal lebih dalam tentang Tips dan Trik Judi Slot Online beberapa tips dalam Panduan dan Cara Bermain terbaik yang biasa kita gunakan dalam bermain Judi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Konten Artikel yang Dilarang Blogger hingga Kominfo

11 Oktober 2019   14:36 Diperbarui: 11 Oktober 2019   14:46 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artikel yang dilarang/ kominfo.com

Kominfo Melarang Kontent Artikel yang Berbau Pornografi

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo tengah menggarap revisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 yang memuat penanganan situs Internet bermuatan negatif. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyatakan peraturan anyar nanti akan memuat detail regulasi terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh diunggah oleh masyarakat. 

Menulis konten yang unik dan menarik memang bagus, tapi perlu anda perhatikan baik-baik, bahwa dalam menulis artikel yang unik dan menarik di blog, kita juga tetap harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di Blogger. Blogger sudah membuat aturan-aturan perihal isi konten yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dibuat post.

Namun sayang sungguh sayang, hampir sebagian besar dari kita para blogger tidak pernah membaca Terms of Service blogger sebelum kita membuat blog. Kita biasanya hanya mencentang kotak tanda persetujuan bahwa kita telah membaca Terms of Service tanpa benar-benar membacanya terlebih dahulu. Jadi jangan salahkan pihak Blogger jika tiba-tiba banyak blog yang dibanned karena melanggar aturan tanpa ada peringatan dari blogger. 

"Nanti akan ada do's and dont's-nya," ujarnya saat ditemui di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019. 

Ferdinandus mengatakan revisi aturan tersebut telah dirancang sejak awal tahun ini. Ia menyebut, sejumlah pihak telah menyarankan pemerintah membenahi regulasi yang kemunculannya mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (kominfo.com)

Berikut adalah beberapa larangan yang kami rangkum dari sumbernya yaitu Blogger.com

  • Dilarang membuat blog yang isinya  berisi konten dewasa baik tulisan, gambar maupun video.
  • Exploitasi anak termasuk kekerasan terhadap anak termasuk Pedofilia (ketertarikan seksual terhadap anak)
  • Perkataan yang Mendorong kebencian seseorang terhadap orang lain, golongan, suku & agama.
  • Dilarang memposting konten kasar seperti seram atau luka kecelakaan yang sengaja di tampilakan jarak dekat atau di zoom
  • Dilarang memposting konten yang bersifat Kekerasan termasuk mendorong orang untuk berbuat kekerasan
  • Melarang keras Konten Tips dan Trik Judi yang termasuk membantu & mempromosikannya
  • Dilarang menulis konten yang bersifat Pelecehan dan Ancaman termasuk membully
  • Dilarang menulis konten yang melanggar Hak cipta termasuk membuat link download
  • Dilarang memposting konten yang berisi Informasi pribadi dan rahasia milik orang lain termasuk indentitas KTP, No Kartu Kredit, dll
  • Dilarang meniru & berprilaku seperti identitas orang lain sehingga mengira bahwa kita adalah orang tersebut.
  • Dilarang memposting konten yang bersifat ilegal & melanggar hukum yang berlaku seperti narkoba, mabuk, judi, dll
  • Dilarang memfasilitasi atau menjual minuman beralkohol, judi, obat-obatan dan suplemen yang tidak berizin, tembakau, kembang api, senjata, atau perangkat kesehatan/medis.
  • Dilarang Spaming termasuk membuat trafik & peringkat dengan cara spam
  • Dilarang membuat blog & artikel yang mengandung Malware dan virus

Jika anda menemukan konten yang melanggar Kebijakan diatas atau bahkan anda sendiri yang dirugikan, maka anda dapat melaporkannya kepada team support Google dengan mengeklik di sini. 

Kominfo sebelumnya disarankan membuat pedoman regulasi untuk menerjemahkan UU ITE supaya tidak terjadi multitafsir. Misalnya menyepakati konten-konten yang dianggap asusila. 

Hal tersebut juga disinggung oleh pengacara YouTuber Kimberly Khoe atau Kimi Hime, Irfan Akhyari. Kliennya sebelumnya tersangkut kasus karena kontennya dianggap porno. Irfan mengatakan pemerintah semestinya memiliki koridor yang jelas atas apa yang dianggap menyimpang dan tidak. 

Karena itu, konten-konten kreator yang berkarya dapat memiliki acuan yang jelas. Sementara itu, Ferdinandus mengakui, saat ini Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 belum kuat memaparkan detail konten yang boleh dan tidak boleh diunggah.(kominfo.com)

Ihwal penambahan atau perubahan dalam sejumlah pasal, Ferdinandus menyatakan Kementerian Kominfo belum dapat menjelaskan lebih jauh. "Kami belum tahu modelnya akan seperti apa," tuturnya. 

Kita bebas membuat isi konten untuk posting blog kita, namun perlu anda ketahui, ada beberapa isi konten yang dilarang untuk diterbitkan di blog. Berikut ini adalah Daftar Isi konten yang dilarang oleh Blogger untuk diterbitkan sebagai posting :

Pornografi tanpa aturan. Yang dimaksud dengan pornografi tanpa aturan disini adalah menulis konten pornografi di blog yang tidak ditandai sebagai 'blog dewasa' (perlu diketahui bahwa Blogger memang membolehkan konten sewasa untuk dimuat di blog, asalkan blog tersebut ditandai sebagai blog dewasa serta tidak dipasangi iklan komersil). Selain itu, dilarang pula mencantumkan posting tentang Pornografi anak, hubungan sedarah, Pedofilia, dan Bestiality (pornografi yang melibatkan hewan).

Pernyataan kebencian. Blogger sangat melarang isi konten yang mengandung pernyataan kebencian terhadap pihak tertentu, terutama yang mendorong kebencian atau kekerasan terhadap suatu kelompok berdasarkan ras, suku bangsa, agama, kecacatan, jenis kelamin, usia, status veteran, atau orientasi seksual/identita.

Disturbing Picture. Blogger melarang adanya posting berupa gambar-gambar sadis yang mengganggu, seperti gambar korban kecelakaan, pembunuhan, dll. Konten semacam ini di beberapa forum sering disebut senagai Disturbing Picture (DP)

Provokasi dan Kekerasan. Yang dimaksud dengan konten kekerasan ini adalaj konten yang isinya bisa mendorong pembaca blog untuk melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain.

Hak Cipta. Secara umum. blogger melarang isi konten yang melanggar hak cipta, diantaranya adalah artikel copy paste tanpa menyertakan sumbernya, termasuk juga memberikan link yang menuju tautan ke situs yang memungkinkan pembaca Anda mengunduh konten orang lain secara ilegal.

Informasi Pribadi dan Rahasia. Yang dimaksud dengan Informasi pribadi dan rahasia ini adalah segala sesuatu bentuk informasi identitas yang tanpa mendapat izin dari pihak bersngkutan, diantaranya adalah nomor kartu kredit, nomor Jaminan Sosial, nomor telepon yang tidak terdaftar, dan nomor SIM orang lain.

Penyamaran. Blogger melarang anda menulis konten dengan anda menyamar atau meniru-niru sebagai pihak lain atau organisasi, sehingga bisa menipu pembaca. Usahakan anda menggunakan identitas asli anda, seandainya memang menggunakan identitas orang lain, anda harus sudah memiki izin serta kuasa untuk memakai nama orang lain tersebut.(kominfo.com)

Aktivitas Ilegal. Jangan menulis konten blog yang isinya berisi ajakan atau seruan serta tindakan yang ilegal dan melanggar aturan pemerintah setempat, contohnya adalah mengajak orang untuk memakai narkoba dan minuman keras.

Spam. Blogger (dan saya yakin situs-situs lain) sangat membenci Spam. Oleh karena itu, jangan sekali-kali membuat aksi spam serta membuat spamming dalam isi konten posting blog anda, termasuk juga disini menggunakan software Auto Generated Content.

Malware dan Virus. Jangan memasukan virus, membuat virus, atau memunculkan virus dalam konten anda, termasuk juga mengirimkan kode yang berbahaya bagi sistem pembaca.

Itulah beberapa isi konten posting yang secara umum sangat dilarang oleh blogger. semoga dengan artikel ini, bisa membantu para blogger untuk bisa membuat konten yang unik, menarik, dan bermutu tanpa harus melanggar aturan konten blogger.(kominfo.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun