Baru -- baru ini dunia maya indonesia di hebohkan oleh salah satu presenter sekaligus Youtuber terkenal Deddy Corbuzier, belakangan ini sedang ramai diperbincangkan akibat ulah bintang tamu dalam bordcastnya pria dengan nama Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjaya dituding telah membuat vidio kampanye LGBT dengan mengundang pasangan gay Ragil Mahardika dengan suaminya, Federik Vollet, semuanya diundang dan diwawancara dalam channel youtubenya.
Namun, ulah presenter bordcast ini menimbulkan kritikan keras dari masyarakat terlebih tokoh agama islam yang akhirnya membuat deddy corbuzier memutuskan untuk men-takedown video viralnya dari kanal youtubenya. Deddy corbuzier pun memberikan klarifikasi dan sedikit lebar permohonan maaf mengenai konten yang dinilai sensitif itu, ia pun membantah tudingan bahwa mengkampanyekan LGBT dan menyatakan tidak pernah mendukung perbuatan kampaye LGBT tersebut.
Patut sekali memahami bahwa LGBT merupakan suatu singkatan dari Lesbian, Biseksual, dan Transgender. Padahal awalnya pada Tahun 1990, LGBT digunakan untuk menunjuk kepada beberapa kelompok homoseksual dan transgender saja. Namun sekarang, melihat singkatan LGBT mencakup lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender.
Munculnya beberapa spekulasi mengenai golongan LGBT. Mengalami pemuncakan yang pro menyatakan bahwa di negara Mereka dan masyarakat sekitarnya harus mengkampanyekan prinsip non deskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pencinta lawan jenis ataupun sesama jenis kelamin. Sedangkan, pihak yang kontra dengan perilaku LGBT menyatakan, bahwa negara dan masyarakat sekitarnya perlu melakukan tindakan semacam upaya preventif terhadap gejala LGBT Â yang akan membahayakan generasi masa depan indonesia dan tindakan LGBT tidak dapat di toleransi. Termasuk melihat bahwa di indonesia populasi masyarakat beragama islam lebih berdominasi yang memang sangat mengharamkan tindakan LGBT tersebut.
Tindakan tersebut perlu adanya payung hukum di indonesia, berlebih perilaku seksual sendiri diatur dalam suatu Ikatan Perkawinan, dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah merumuskan perilaku seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan "Ikatan lahir bathin" antara seorang pria dan seorang wanita sebagai ikatan suami istri yang bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Jadi dapat terakumulasikan dalam benak fikir, bahwa perilaku LGBT sama sekali tidak dapat tempat payung hukum untuk berteduh di negara indonesia. Karena tidak ada naungan dalam Undang -- undang Perkawinan kausalitas perilaku tersebut. Sehingga dianggap menghilangkan satu satunya nilai kemanusiaan dan perilaku seksual yang dikaruniakan Tuhan yang Maha Esa.
Jeratan hukum yang tidak ada di Indonesia bagi Penyiar dan para pelaku LGBT memberikan dampak bahwa hukum indonesia masih lemah. Namun semestinya penyiar dan pelaku LGBT ini masih ada kaitannya dengan Asas Legalitas, yaitu bahwa LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Hal ini juga dijumpai dalam Pasal 292 KUHP Tentang Pencabulan, yang berbunyi : Orang dewasa yang melakukan perbuatan dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama Lima Tahun. Akan tetapi pasal ini hanya mengatur persoalan larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak- anak.
Sehingga kiranya perlu DPR RI membuat Undang- undang yang melanggar praktek LGBT dan zina. Serta jika dirasa wajar mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk kedalam KUHP. Yang memang dalam Draft RKUHP Periode 2014- 2024 belum mengaturnya sampai saat ini.