Mohon tunggu...
Lanka Asmar
Lanka Asmar Mohon Tunggu... -

Aktifitas sebagai Hakim dan Penulis Buku "Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Makna Pasal 25 UUD 1945 Amandemen

29 Mei 2012   01:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:39 27966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang Dasar 1945 telah 4 kali diadakan perubahan. Adapun perubahan pertama diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999 (inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat/executive heavy, perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 (inti perubahan adalah Pemerintahan Daerah, DPR dan kewenangannya, HAM, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, perubahan ketiga dilakukan pada tanggal 10 November 2001 (inti perubahan adalah bentuk kedaulatan negara, kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeacment, Keuangan Negara dan kekusaan Kehakiman), dan perubahan keempat dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 (inti perubahan adalah DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional, kesejahteraan sosial dan perubahan UUD 1945).

Di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang 1945 dijelaskan Negara Indonesia adalah negara Hukum. Tentunya semua sendi kehidupan di Indonesia harus taat kepada hukum dan hukum dijadikan panglima. Kekuasaan Kehakiman termasuk dalam agenda amandemen ketiga UUD 1945. Pembagian kekuasaan di dalam UUD 1945 juga dijelaskan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

1. Dalam kekuasan eksekutif dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :

" Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945"

2. Dalam kekuasaan legislatif dijelaskan dalam pasal 20 ayat 1 :

" Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang"

3.  Dalam kekuasaan kehakiman dijelaskan dalam pasal 24 ayat 1 :

" Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakkan hukum dan keadilan"

UUD 1945 juga menjelaskan tentang aturan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden (kekuasaan eksekutif ) yaitu pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi :

" Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang"

Pengangkatan Lembaga Legislatif juga dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan 20 A ayat 4 dan pasal 22 B.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun