Mohon tunggu...
Irma Tri Handayani
Irma Tri Handayani Mohon Tunggu... Guru - Ibunya Lalaki Langit,Miyuni Kembang, dan Satria Wicaksana

Ibunya Lalaki Langit ,Miyuni Kembang,dan Satria Wicaksana serta Seorang Penulis berdaster

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Zakat Online, Ketika Beribadah Semudah Membalikkan Telapak Tangan

6 Mei 2021   16:24 Diperbarui: 6 Mei 2021   16:38 1664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber diolah dari canva

Jaman sekarang segala hal gampang, bukan cuma  urusan belanja yang enggak usah pake memindahkan badan, bayar zakatpun cukup lewat layar. Apalagi masa covid begini transaksi manual sebisa mungkin dihindari demi menyelamatkan keluarga dan pribadi.

Allah menitipkan harta benda kepada kita sesungguhnya  bukan hanya untuk kita sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Sebagaimana . Kewajiban berzakat tertera dalam Surat At-Taubah ayat 103

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka" (QS. At-Taubah 103)

Lalu gimana hukumnya tuh zakat on line, emang boleh

Bagaimana sih Hukum Zakat On Line?

Selama ini orang kita percaya bahwa salah satu syarat sah membayar zakat kalau sudah jabatan tangan maka sahlah tentunya. Tapi tunggu dulu, ini ternyata  ini bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. 

Sesungguhnya Syarat utama melakukan zakat, yaitu adanya niat dari pemberi zakat  atau yang biasadisebut muzaki. Niat tak perlu diucapkan secara jelas, Niat yang diucapkan dalam hatipun sebenarnya bisa dikategorikan sah untuk memberikan zakat .

Bagian  terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat (muzakki)  harta zakat dan penerima zakat (mustahik). Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Membayar zakat online seyogyanya hanya memindahkan cara pemberian zakatnya saja, seperti halnya saat kita akan melakukan perjalanan ke suatu tempat bisa menggunakan berbagai pilihan transportasi untuk tiba ditujuan. Begitupun zakat. Seiring perubahan zaman,  cara berzakat pun mengalami perubahan.

Namun harus diperhatikan betul apakah nanti zakatnya bisa sampai ke tangan amil.  Karenanya kita  perlu mempergatikan  lembaga pengelola zakat yang kredibel dan sudah berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima zakat.

Bagaimana tata cara zakat on line?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun