Mohon tunggu...
LangitBiru
LangitBiru Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa

POST-STRUCTURISM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ambiguitas Peran Media Sosial Sebagai Public Sphere

27 September 2020   23:38 Diperbarui: 27 September 2020   23:41 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Denny Siregar dituntut oleh Udztad Ruslan dengan UU Informasi dan Transaksi Eletronik pasal 45 nomor 19 tahun 2016 atas penghinaan santri di postingan akun media sosial facebook. 

Dalam postingan tersebut Denny siregar menyebutkan anak-anak santri sebagai calon teroris dan menyinggung umat Islam dikaitkan dengan ISIS. Denny siregar dalam postingan tersebut melontarkan kata---kata yang bersifat menyerang dan menyinggung kelompok agama Islam. 

Kasus seperti Denny Siregar bukan kasus pertama di Indonesia terkait tindakan Hate Speech, ujaran kebencian yang dilakukan untuk menyerang guna melemahkan kelompok tertentu (Azra, 2018).

Kasus ini diawali dari Denny Siregar memposting di akun Facebook dengan tujuan mengkritik aksi demo para santri. Namun, kritik tersebut mengakibatkan bias opini dan bias makna menjadi penghinaan terhadap kaum santri yang terang tertulis, " adek-adek ku calon teroris yang abang sayang...". 

Kalimat tersebut ditanggapi oleh kelompok santri sebagai penghinaan dan menuntut Denny Siregar kepada aparat kepolisian untuk memberikan hukuman pidana.

Melihat lebih dalam, Denny Siregar menyampaikan argumen pendapatnya berdasarkan ekspresi. Namun Denny dianggap melakukan penghinaan terhadap santri. 

Kasus Denny Siregar, Mengingat media sebagai ruang publik, namun kini negara ikut campur untuk mengatur ruang publik. Dalam kasus Denny Siregar, media sosial selalu memiliki resiko untuk dimanipulasi oleh kelompok-kelompok tertentu. 

Hal ini ditegaskan langsung dalam gagasan McLuhan (1964), media sebagai medium untuk menyampaikan pesan dan juga perlu untuk melihat dalam impilkasi media tersebut bukan sekedar memaknai isi pesan. Media sosial seperti facebook menyediakan ruang privat dan ruang publik secara bersamaan. 

Pilihan yang ditentukan oleh pengguna facebook untuk terkait jangkauan ruang publikasinya antara privat atau publik. Keadaan ini mengakibatkan adanya ambiguitas media sosial sebagai ruang publik yang privat atau ruang privat yang menjadi publik?

Media Sosial Sebagai Ruang Publik?

Media sebagai public sphere yang menjadi problem pemecahan antara ruang privat dengan ruang publik. Habermas mendefinisikan ruang publik sebagai kumpulan ruang-ruang privat yang menjadi satu kelompok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun