Mohon tunggu...
langgeng ikhtiar pribadi
langgeng ikhtiar pribadi Mohon Tunggu... Lainnya - S1-Manajeman.

Suka menulis, kalau suka kamu nanti ditinggal.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Butuh SKCK? Inilah yang Harus Kamu Ketahui

24 Februari 2023   19:55 Diperbarui: 24 Februari 2023   20:00 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Butuh SKCK? Inilah Yang Harus Kamu Ketahui (Pixabay)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK, merupakan dokumen yang penting untuk dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. 

SKCK dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya.

Namun, tidak semua orang mengetahui dengan baik mengenai SKCK ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang SKCK dan hal-hal yang harus diketahui seputar dokumen tersebut.

  1. Apa itu SKCK? SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan yang dijatuhi hukuman pidana. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya.

  2. Syarat-syarat membuat SKCK: Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

  • Membawa KTP atau surat keterangan identitas lainnya yang sah
  • Menyiapkan biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak kepolisian
  • Membawa fotokopi surat izin mengemudi (SIM) jika memilikinya
  • Membawa fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau memiliki catatan kriminal
  1. Proses pembuatan SKCK: Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui aplikasi online yang tersedia di situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia. Jika melakukan proses pembuatan secara online, setelah mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya administrasi, pemohon harus melakukan proses verifikasi data dan melakukan proses pengambilan sidik jari di kantor kepolisian terdekat.

  2. Masa berlaku SKCK: Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal pembuatan. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperbarui dengan membuat SKCK baru.

  3. Pentingnya memiliki SKCK: SKCK sangat penting karena dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya. Selain itu, SKCK juga dapat menjadi bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan yang dijatuhi hukuman pidana.

Dalam kesimpulannya, artikel ini membahas tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan memberikan informasi penting yang harus diketahui. Beberapa hal yang harus diperhatikan saat memperoleh SKCK adalah persyaratan, proses pembuatan, dan masa berlaku SKCK. 
Selain itu, artikel ini juga menekankan pentingnya memiliki SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau memperoleh visa.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun