Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Paralegal, Apa Kabarmu Kini?

1 Maret 2021   21:19 Diperbarui: 1 Maret 2021   21:32 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: cestarcollege.com

Tentu harus dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja paralegal dalam melaksanakan tugasnya untuk menjamin profesionalitas paralegal itu sendiri. Pengawasan tersebut dilakukan oleh pemberi bantuan hukum. Jika diperlukan, laporan hasil pengawasan dan evaluasi tersebut dapat disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Tidak main-main, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum disebutkan, jika paralegal melakukan pelanggaran terhadap Starla Bankum, pemberi bantuan hukum dapat memberikan sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

Hal ini semata-mata untuk menjamin profesionalitas paralegal dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Karena perlakuan yang sama di depan hukum adalah hak setiap warga negara.

Sumber: 

1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun