Mohon tunggu...
Lamboroada
Lamboroada Mohon Tunggu... Freelancer - Pencari kebenaran dibalik pembenaran

Mahasiswa bodoh pecinta literasi, pembelajar sampai mati.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Baca dan Ketahui Hak Kita sebagai Warga Desa

24 Mei 2019   06:08 Diperbarui: 24 Mei 2019   13:27 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa sekarang sudah mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat,  salah satu program yang di terapkan yakni adanya Dana Desa dimaksudkan untuk keperluan  dalam pembangunan Desa baik dia sektor ekonomi masyarakat maupun infrastuktur sederhananya untuk memberdayakan desa. Dana Desa ini sudah di mulai sejak tahun 2015 dan sudah bisa di salurkan keseluruh desa yang ada di Negara Indonesia. 

Seperti yang di lansir dalam laman detik.com bahwa Anggaran dana desa terus mengguyur sekujur 74.954 desa se Indonesia. Total dana desa sejak 2015 dan hingga 2019 sudah mencapai Rp 257 triliun. 

Rinciannya, pada 2015 senilai Rp 20,7 triliun, pada 2016 mencapai Rp 47 triliun, pada 2017 mencapai Rp 60 triliun, pada 2018 mencapai Rp 60 triliun, dan pada 2019 mencapai Rp 70 triliun. ( Detik.com,  Menyelamatkan Dana Desa.  Kamis,  28 Februari 2019 ).

Dengan angka sebesar itu dapat diperkirakan bahwa setiap Desa di seluruh Indonesia bisa mendapatkan dana desa kurang lebih sebesar Rp. 1M.

Seperti telah dijelaskan bahwa Dana Desa ini di prioritaskan untuk kepentingan Desa bukan untuk kepentingan Kepala Desa atau Aparat desa. Sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 pada pasal 4 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.

Pemerintah berharap dengan program tersebut menjadikan desa lebih mandiri, seperti mampu membuat program Produk Unggulan Kawasan Pedesaan,  Badan Usaha Milik Desa sampai dengan Lapangan Olahraga desa.  Sehingga dengan adanya usaha-usaha ini bisa membiT suatu desa lebih mandiri secara ekonomi. 

Dalam penyaluran dana tersebut dan untuk pemanfaatannya tidak semulus apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat,  sehingga berpengaruh dalam kemajuan suatu Desa. Contohnya dalam proses penyaluran tersebut masih ada saja oknum yang menghisapmenghisap sebut saja para koruptor,  baik di tingkat Desa sampai ke pusat.  

Seperti dalam sebuah koran akhir - akhir ini memberitakan tentang pemengungkap isu korupsi dana desa. Data yang disorongkan ICW menyebutkan, tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar.

Kejadian seperti inilah yang terkadang membuat dana desa tidak dapat di rasakan oleh Masyarakat, dana desa di hisap para koruptor begitu saja tanpa memikirkan tentang kesejahteraan rakyat yang telah memberikan kepercayaan pada mereka.

Untuk itu perlu adanya suatu pengawasan oleh masyarakat desa baik dia pemudanya, maupun tokoh masyarakat yang memang benar-benar menginginkan kemajuan desa.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun